Tanggapan Resmi Dinas PUPR Kalteng terkait Proyek Infrastruktur Jalan dan Isu Akses Informasi

Palangka Raya,Manuntungnews.com-Menyusul pemberitaan yang beredar mengenai rencana pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) serta kritik terhadap minimnya akses informasi dari pihak media, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalteng memberikan tanggapan resmi. Tanggapan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas sejumlah pertanyaan kritis yang muncul dalam pertemuan media beberapa waktu lalu.
Dalam pernyataannya, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalteng, Ir. Juni Gultom, M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan setiap proyek infrastruktur. Ia juga menyampaikan penjelasan teknis terkait pengelolaan jalan serta kebijakan operasional kendaraan berat di wilayah provinsi.
Gultom menegaskan bahwa jalan nasional sepenuhnya menjadi kewenangan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Tengah. Sementara itu, jalan provinsi merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi melalui Dinas PUPR.
“Jalan nasional dikelola oleh balai pusat, sedangkan jalan provinsi menjadi tugas kami. Namun untuk kebijakan operasional seperti batasan muatan kendaraan, koordinasi lintas instansi sangat penting,” ujar Gultom melalui pesan tertulis.
Ia menambahkan bahwa idealnya angkutan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan menggunakan jalur khusus, sementara ruas jalan utama hanya diperuntukkan bagi angkutan umum dengan batas muatan sumbu terberat (MST) sebesar 8 ton.
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik atas kerusakan jalan provinsi, khususnya pada ruas Palangka Raya–Gunung Mas sepanjang 74 km. Lebih dari 60% permukaan jalan diketahui rusak parah akibat intensitas lalu lintas kendaraan berat milik perusahaan swasta.
Meskipun secara fisik pemeliharaan jalan dilakukan oleh instansi teknis, regulasi operasional kendaraan melebihi tonase adalah tanggung jawab daerah. Untuk itu, Gultom menegaskan komitmen Pemprov untuk meningkatkan koordinasi dengan Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan Balai Jalan Nasional guna memastikan pengawasan lebih ketat.
Sebagai langkah strategis, Dinas PUPR Kalteng telah membentuk Sekretariat Bersama yang melibatkan dinas PU kabupaten/kota, pemerintah desa, serta Balai Jalan Nasional. Program ini bertujuan menciptakan sistem jaringan jalan terpadu dari tingkat desa hingga kota, dengan target selesai pada tahun 2026.
“Kami ingin pembangunan infrastruktur tidak tumpang tindih dan saling mendukung. Ini bagian dari komitmen membangun dari desa ke kota,” kata Gultom.
Selain itu, dukungan terhadap pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur juga dipersiapkan melalui peningkatan jalur nasional penghubung. Rencana pembangunan jalur kereta api pun telah dirancang, meski masih menunggu keputusan dari pihak pelaksana.
Untuk mengatasi keterbatasan anggaran, PUPR Kalteng menggandeng pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Salah satu contohnya adalah pembangunan jalan antarkabupaten yang dilakukan bersama perusahaan-perusahaan besar.
Beberapa proyek telah menunjukkan hasil nyata, seperti fungsionalnya jalan Palangka Raya–Kuala Kurun sebagai bagian dari program 100 hari kerja gubernur. Selain itu, perbaikan jalan rel lingkar luar juga turut dilakukan untuk mendukung kelancaran distribusi logistik.
Di tengah upaya percepatan pembangunan, masyarakat menyampaikan harapan agar Pemprov Kalteng tidak hanya fokus pada aspek fisik semata, namun juga meningkatkan transparansi informasi serta menegakkan regulasi ketat terhadap operasional kendaraan berat.
Minimnya akses informasi dalam pertemuan media sebelumnya sempat menuai kritik dari kalangan wartawan. Banyak pihak menilai bahwa isu infrastruktur adalah isu strategis yang harus dibahas secara terbuka karena menyangkut penggunaan dana negara dan dampaknya terhadap ekonomi rakyat.
Pembangunan jalan bukan sekadar soal beton dan aspal, tapi juga soal keadilan, keberlanjutan, dan kepercayaan publik. Tanpa transparansi dan regulasi yang kuat, proyek infrastruktur bisa saja berujung pada kerusakan berulang dan beban APBD yang tidak efisien.
Dengan adanya tanggapan resmi ini, diharapkan dialog antara pemerintah dan media dapat terjalin lebih baik. Koordinasi antarinstansi, keseriusan dalam pengawasan, serta komitmen terhadap prinsip-prinsip good governance menjadi kunci suksesnya pembangunan infrastruktur di Kalimantan Tengah.
(mul)