Serapan APBD Kalteng Tahun 2024 Capai 90,38 Persen, Wagub Laporkan ke DPRD

Palangka Raya,Manuntungnews.com-Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, secara resmi menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Kalteng.
Laporan tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (03/06/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong dan dihadiri Sekretaris DPRD Pajarudinnoor, unsur Forkopimda, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya yang merupakan amanat tertulis Gubernur Kalteng, Wagub Edy Pratowo melaporkan bahwa realisasi serapan anggaran tahun 2024 mencapai 90,38 persen. Selain itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp 378 miliar lebih.
“Kami ucapkan terima kasih atas pencapaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalteng untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024,” kata Wagub.
Prestasi ini menjadi kali ke-11 berturut-turut sejak tahun 2014, menunjukkan komitmen pemerintah provinsi dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, Wagub menjelaskan rincian realisasi pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 sebagai berikut:
– Pendapatan Daerah yang direncanakan sebesar Rp 9,22 triliun terealisasi Rp 8,33 triliun atau 90,38%. Terdiri dari:
– Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 2,82 triliun (104,61%)
– Pendapatan Transfer: Rp 5,33 triliun (81,76%)
– Lain-lain Pendapatan Daerah Sah: Rp 184 miliar (2.289%)
– Belanja Daerah yang dianggarkan Rp 10,22 triliun direalisasikan sebesar Rp 9,13 triliun atau 89,39%, dengan rincian:
– Belanja Operasi: Rp 5,02 triliun (87,72%)
– Belanja Modal: Rp 2,95 triliun (94,63%)
– Belanja Tidak Terduga: Rp 18 miliar (28,17%)
– Belanja Transfer: Rp 1,137 triliun (87,21%)
Sementara neraca daerah hingga 31 Desember 2024 mencatat total aset sebesar lebih dari Rp 17 triliun, kewajiban mencapai Rp 536,72 miliar, dan ekuitas sebesar lebih dari Rp 16,977 triliun.
Wagub juga mengatakan bahwa lampiran laporan keuangan telah melalui perbaikan sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Naskah lampiran tersebut terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Menanggapi penyampaian LKPJ tersebut, DPRD Provinsi Kalteng menyatakan menerima dokumen laporan dan siap melakukan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.
(mul)