PT Pada Idi Pastikan Lahan yang Digarap sudah Dibebaskan 

Muara Teweh. Manuntungnews.com – PT Pada Idi yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lahei dan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, memastikan akan melakukan pembayaran tali asih/ganti rugi lahan warga yang akan digarap dan berada di dalam IUP mereka jika sudah clear and clean, selain itu managemen perusahaan tambang batubara tersebut juga  memastikan bahwa lahan yang telah digarap sudah dibebaskan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Eksternal dan LE PT Pada Idi, Meirwan Anandyta Eka Putra.

“Kalau lahan itu sudah clear and clean kita pasti bayar. Bahkan jika orang yang punya lahan tidak ada di situ atau sudah pindah kita cari kok dan bayar. Karena itu hak mereka,” ujar Irwan, Senin 2 Juni 2025.”

Pembayaran tali asih dari PT Pada Idi kepada warga pemilik lahan

Begitu juga jika ada lahan yang tumpang tindih, kita lakukan mediasi dan akhirnya clear serta kita bayarkan berdasarkan kesepakatan diantara masyarakat yang tumpang tindih tersebut, dengan nilai bervariasi. Itu semua karena kita mediasi dan ada kesepakatan disana.

Saat ditanya terkait lahan yang diakui oleh sejumlah orang didalam IUP PT Pada Idi belakangan ini, Irwan menjelaskan bahwa awalnya PT Pada Idi menerima surat terkait klaim tanah dengan luas ratusan hektar dari sejumlah orang tersebut.

“Yang mengklaim waktu itu ada 5 orang. Ada Turi, Tonny Efendi, Isah, Rudi Hartono, dan Junaidi. Masing-masing luasnya berbeda-beda. Totalnya sekitar 350 hektar,” ujarnya.

Setelah adanya klaim tersebut, pihak perusahaan mempelajari dan melakukan verifikasi sebagaimana standar yang dilakukan oleh setiap
perusahaan.

“Saat dilakukan verifikasi dari surat yang diterbitkan pada tahun 2001 dan 2006 ada titik koordinat. Sepengatahuan saya atau mungkin saya agak kurang pengetahuan, pada tahun itu belum ada koordinat. Mungkin waktu itu mereka sudah punya. Akan tetapi tetap kita hargai,”
tambahnya.

“Saat kita cek dan konfrontir dengan data yang dimiliki perusahaan, ternyata lahan yang mereka klaim tersebut tumpang tindih dengan puluhan
warga,” imbuhnya.

Karena adanya tumpang tindih, pihak perusahaan melakukan verifikasi lapangan dengan mendatangkan warga yang memiliki data yang lama. Sedangkan data dari 5 orang yang baru mengklaim tersebut diperoleh pada akhir tahun 2024.

“Saat itu ada sekitar 40 orang warga yang dikumpulkan di rumah salah satu ketua RT. Saya menyampaikan bahwa ada lahan tumpang tindih. Ada namanya Toni Efendi, Junaidi. Warga malah balik bertanya, siapa itu pak Iwan. Mereka mengakui tidak pernah bersambitan dengan nama-nama yang disebutkan itu,” jelas Irwan.

Setelah mendapat informasi dari warga yang sudah lebih dahulu memiliki lahan, pihak PT Pada Idi mendatangi Tony Efendi di Kelurahan Jambu untuk memastikan terkait kepemilikan lahan yang diklaimnya tersebut.

“Waktu itu malam-malam saya datang ketemu pak Tony Efendi. Saya tanya mang Efendi dapat lahan itu dari siapa? Jawabnya waktu itu dari Turi. Dia membeli dengan harga 300 juta rupiah. Padahal sebelumnya saya sudah bertemu Turi dan dia mengatakan tidak menjual lahan dan juga tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Tony Efendi. Dari sini kita bisa menilai sendiri bahwa apa yang diakui oleh Tony Efendi tidak benar” tambahnya.

Selain itu, dalam surat tanah yang diklaim oleh mereka ditandatangani oleh RT yang kala itu diketuai oleh Jamaludin dan Pjs Kades Desa Muara Inu, Juari.

“Pak Jamaludin saya temui mengakui tidak pernah tanda tangan surat tanah atau RBH tersebut. Begitupun dengan pak Juari,” jelas Irwan.

Setelah mengantongi sejumlah informasi tersebut, pihak perusahaan juga mengajak Turi dan kawan-kawan untuk ke lapangan agar bisa dipertemukan dengan para pemilik lahan sebelumnya untuk
mengetahui terkait persambitan.

“Waktu itu mereka keberatan karena takut terjadi gesekan. Pada hal waktu RDP pihak kepolisian melalui Kabag Ops Polres Barito Utara, Masriwiyono sudah menjamin terkait keamanan di lapangan. Kenapa harus takut. Masriwoyono sampaikan ada yang ribut kita tangkap,” ujar Iwan sembari
mengutip kata-kata Kabag Ops saat RDP.

Kita ikuti kemauan mereka. RDP kita ikuti, ke Polres kita ikuti. Kenapa kemarin terjadi pemortalan ? sebut Irwan.

Tentang pemortalan yang dilakukan beberapa hari lalu, dihadapan sejumlah awak media, lrwan menjelaskan bahwa lokasi yang diportal bukan bagian dari lokasi yang mereka klaim. Ini tentu
sebuah kesalahan besar.

“Titik lokasi yang mereka portal itu adalah tanah yang kami garap dan sudah dibebaskan dari masyarakat atas nama Rahman. Tanah yang
mereka persoalkan bukan disitu,” ujarnya.

“Pemortalan yang dilakukan itu tentu sangat merugikan perusahaan. Bayangkan satu dua jam aktivitas tambang tidak jalan, berapa biaya yang
harus kami keluarkan untuk bayar alat berat dan lain sebagainya,” tambah Irwan.

Ditegaskan Irwan bahwa jika pihak mereka masih bersikukuh mengklaim tanah tersebut, pihak perusahaan siap ke Pengadilan agar bisa dibuktikan secara hukum terkait kepemilikan tanah yang diklaim tersebut.

“Kalau masih ngotot seperti ini, kita siap ke Pengadilan. Bahkan jika memang kami salah,
kami siap dihukum. Dan nanti di Pengadilan kita juga mau mengetahui siapa dalang dari masalah ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Menang Jaya, selaku External PT Pada Idi, didampingi Bahana Edwin selaku Landcom External, menjelaskan perusahaan
memiliki standar nilai penggantian tanah tumbuh (kompensasi lahan garap masyarakat) sesuai kemampuan perusahaan.

Proses pemberian tali asih lahan sudah melalui tahapan verifikasi yang benar dengan melibatkan pihak desa serta pihak terkait lainnya dengan mengedepankan musyawarah mufakat dan tidak akan melakukan pembayaran dua atau tiga kali terhadap lahan yang bertumpang tindih.

“Yang dibayar perusahaan adalah lahan yang sudah berstatus clean and clear,” tegas Menang Jaya.

Dijelaskan Menang, bahwa, PT Pada Idi mengantongi dua izin PPKH, yaitu No. SK.428/MENLHK/SETJEN/PLA.0/7/2019 (8 Juli 2019) seluas 997,16 hektar, No.SK.438/MENLHK/SETJEN/PLA.0/8/2021 (5 Agustus 2021) seluas 854,32 hektar. Kedua izin tersebut berlaku hingga 9 April 2027. Sebagai pemegang izin PPKH, PT PADA IDI memiliki kewajiban membayar setiap tahunnya PNBP IPPKH, Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang.

Selain itu, perusahaan juga dibebankan kewajiban pelaksanaan reklamasi
dan rehabilitasi hutan DAS.

Sementara salah satu pegawai di KPH Barito Hulu menjelaskan terkait surat pelimpahan dari perusahaan (RBH) kepada desa ataupun perorangan itu melanggar hukum.

“Karena legalitas RBH itu domain Kementerian Kehutanan, jadi kalau ada berbentuk surat penyerahan lahan eks RBH tersebut, bisa dijadikan bukti pelanggaran hukum,” ungkapnya saat dimintai pendapat terkait lahan eks perusahaan kayu yang belakangan diklaim oleh sekelompok orang.

(Alie/Tim)

Show More
Back to top button