Permudah Masyarakat, Dinas Dukcapil Perpanjang Jam Pelayanan Adminduk
SERAHKAN KTP ELEKTRONIK-Plt Kadis Dukcapil Barito Utara Hj Nurhamidah bersama pejabat dilingkup Dukcapil menyerahkan KTP elektornik kepada warga di Muara Teweh.
Muara Teweh.Manuntungnews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Barito Utara memperpanjang jam pelayanan untuk mempermudah masyarakat dalam melengkapi dokumen kependudukan menjelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2025 mendatang.
Perpanjangan jam pelayanan ini dimulai pada 25 Juli hingga 6 Agustus 2025, dengan waktu operasional dari pukul 08.00 WIB hingga 20.30 WIB.
Pelayanan ini mencakup perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), sebagai syarat untuk bisa menggunakan hak pilih pada PSU.
Plt Kepala Dinas Dukcapil Barito Utara, Hj Nurhamidah SP, menjelaskan bahwa perpanjangan waktu pelayanan ini merupakan upaya untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi persyaratan administrasi kependudukan, sehingga mereka dapat berpartisipasi secara aktif dalam PSU yang akan datang.
“Dengan perpanjangan waktu pelayanan ini, kami berharap seluruh warga yang belum memiliki KTP-el atau yang datanya belum tercatat, dapat segera menyelesaikan proses administrasi mereka, dan memastikan hak pilih mereka tidak terhambat pada Pemilihan Suara Ulang nanti,” ungkap Hj. Nurhamidah, Minggu (27/7/2025) di Muara Teweh.
Dukcapil juga mengingatkan masyarakat untuk segera mendatangi kantor Dinas Dukcapil Barito Utara atau pelayanan keliling yang tersedia untuk memastikan data kependudukan mereka sudah terverifikasi dengan baik sebelum tanggal 6 Agustus 2025.(Alie)

