Pemprov Kalteng Sosialisasikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dalam Rangka HUT RI ke-80 dan Hari Jadi Kalteng ke-68

Palangka Raya,Manuntungnews.com-Dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Kalimantan Tengah yang ke-68 sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia tahun 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meluncurkan kebijakan pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan dengan plat nomor KH.

Sebagai bagian dari upaya mensosialisasikan kebijakan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar pertemuan dengan sejumlah media di Aula OPAD Kantor Bapenda Prov. Kalteng, Selasa (3/6/2025). Kegiatan ini turut melibatkan PT. Jasa Raharja dan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan langkah strategis yang bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan partisipasi wajib pajak dalam membayar kewajiban mereka. Masyarakat diberi kesempatan untuk mengaktifkan kembali kendaraan yang selama ini tidak terdaftar akibat menunggak pajak, tanpa dipungut biaya pokok tunggakan maupun denda.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, diketahui bahwa dari total 1,8 juta kendaraan yang terdaftar di wilayah ini, sekitar 61 persennya masih memiliki tunggakan pajak. Nilai total tunggakan tersebut, termasuk denda, mencapai lebih dari Rp1,8 triliun.

“Jika kebijakan pemutihan ini berhasil menarik minimal 30% kendaraan menunggak untuk kembali aktif, maka daerah berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan hingga Rp149 miliar,” ujar Anang Dirjo.

Lebih lanjut ia menjelaskan, selain memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat, program ini juga akan meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor di lapangan serta membantu pemerintah dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak, sekaligus menjadi sarana perbaikan administrasi kendaraan bermotor secara lebih luas,” tutupnya.

Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya daerah secara optimal dan berkeadilan.
(mul)

Show More
Back to top button