Pemko Meningkatkan Pengelolaan Pasar Blauran Agar lebih Tertib dan Terstruktur

Palangka Raya,Manuntungnews.com-Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya resmi menarik retribusi lapak pedagang di Pasar Blauran Palangka Raya, khususnya yang menggunakan badan jalan.

Hal ini ditetapkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang ditandatangani Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal dengan Ketua Pedagang Pasar Blauran, Senin (13/1/ 2025).

Samsul Rizal menjelaskan, PKS ini untuk mengatur pemungutan retribusi kekayaan daerah yang berasal dari penggunaan lapak oleh para pedagang di Pasar Blauran.

“Dengan adanya PKS ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.

Para pedagang Pasar Blauran menggunakan sebagian badan jalan untuk berjualan. Oleh karena itu, mereka dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Besarnya tarif yang dikenakan bervariasi, tergantung pada luas lahan yang digunakan oleh masing-masing pedagang.

“Besarnya biaya kontrak atau sewa yang harus dibayarkan oleh seluruh pedagang Pasar Blauran adalah sebesar Rp3,6 juta per bulan. Rata-rata, setiap pedagang hanya perlu membayar sekitar Rp10 ribu hingga Rp19 ribu per bulan,” jelasnya.

Dia menjelaskan, penarikan retribusi akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar dan selanjutnya akan disetor ke kas daerah.

“Kami berharap dengan adanya PKS ini, pengelolaan Pasar Blauran dapat lebih teratur dan memberikan kontribusi yang positif bagi pendapatan daerah,” tambahnya.

Ketua Pedagang Pasar Blauran menyambut baik kerja sama ini. Ia berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kenyamanan dan ketertiban dalam berjualan di Pasar Blauran. (MC/red)

Show More
Back to top button