Kantongi Narkotika Jenis Sabu, Warga Tumpung Laung Ini Ditangkap Saat Berada Dikamar Penginapan

Muara Teweh. Manuntungnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Muara Teweh Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara. Seorang tersangka berinisial R alias B (54), warga Desa Tumpung Laung, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3,56 gram bruto.
Kasus ini terungkap pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 05.20 WITA di kamar salah satu Penginapan yang ada di Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Kecamatan Teweh Tengah. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka diduga terlibat dalam transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasihumas Polres Barito Utara, Kompol Sugiya, saat dikonformasi pada Selasa (19/11/2024) siang menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap tindak pidana narkoba dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti Narkoba yang diduga jenis sabu-sabu di kamar salah satu penginapan dalam kota Muara Teweh..
“Untuk kronologis kejadian, Petugas kami melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika. Setelah memastikan keberadaan terlapor, petugas langsung menuju TKP afn berhasil mengamankan tersangka di kamar penginapan tersebut beserta 1 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku celana tersangka,” ujar Kompol Sugiya.
Selain narkotika, barang bukti lain yang diamankan antara lain 2 pipet kaca, 1 handphone Oppo A57 berwarna biru muda, 1 lembar tisu putih, 1 mancis warna hijau, dan 1 celana jeans warna biru milik tersangka.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Polres Barito Utara mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Kasihumas Polres mengimbau masyarakat untuk terus berkontribusi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Barito Utara. (Alie/Tim)