FGD II Pembahasan Revisi RTRW Barito Utara 2025-2045 Dibuka Staf Ahli Bupati
FGD II PEMBAHASAN REVISI RTRW-Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat drg Dwi Agus Setijowati saat membuka kegiatan FGD II pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2045 di aula BappedaLitbang, Kamis (24/10/2024).
Muara Teweh. Manuntungnews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Utara (DPUPR Barut) kembali melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) II pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2045 di aula BappedaLitbang, Kamis (24/10/2024).
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) II ini dibuka Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat drg Dwi Agus Setijowati dan dihadiri mewakili Kapolres dan Dandim 1013 Mtw, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, perusahaan dan perbankan, Camat se Barito Utara, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda serta undangan lainnya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Utara beserta jajarannya yang telah melaksanakan acara FGD II dalam rangka pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Utara tahun 2025–2045 pada hari ini,” kata Dwi Agus Setijowati membacakan sambutan Pj Sekda Jufriansyah.
Dikatakannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memiliki peran penting dalam pembangunan wilayah di wilayah Kabupaten Barito Utara. Penyusunan pemanfaatan ruang dan pengendalian dalam wilayah Kabupaten Barito Utara dimaksudkan untuk mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan antar wilayah kecamatan di daerah setempat.
“FGD II merupakan bagian dari proses penyusun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang melibatkan berbagai unsur (stakeholders) baik dalam masyarakat maupun pihak-pihak akademis,” kata dia.
Dijelaskan Dwi agus Setijowati, tujuan melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan revisi RTRW ini adalah untuk mewujudkan rencana tata ruang yang transparan, partisipatif, inklusif dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berpihak pada kebutuhan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam acara FGD II, perlu dilakukan klarifikasi terhadap data dan informasi yang telah dikumpulkan pada FGD I yang telah dilaksanakan sebelumnya, hal ini guna menyusun rancangan konsepsi Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) yang selaras dengan visi Kabupaten Barito Utara.
“Kabupaten Barito Utara memiliki karakteristik yang unik dimana mayoritas masyarakatnya berada dalam kawasan hutan dan berhimpitan dengan aktivitas pertambangan serta perkebunan. perlu dilakukan perencanaan pembangunan yang selaras antara menjaga lingkungan dan mengembangkan potensi ekonomi yang ada saat ini,” ucapnya.
Pj Sekda melalui staf ahli bupati mengharapkan penyusunan revisi RTRWK ini akan ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah (Perda) yang dapat menjadi acuan bagi pembangunan dan kepastian dalam berinvestasi di Kabupaten Barito Utara selama 20 (dua puluh) tahun ke depan.(Alie/Tim)