Dua Pengedar Narkotika di Gunung Timang Diringkus, Sabu 99 Gram Diamankan
Muara Teweh. Manuntungnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu, AF (29) dan WI (27) di Desa Tapen Raya Kecamatan Gunung Timang, Jumat (6/9/2024).
Diketahui, tersangka AF merupakan warga Desa Rarawa dan WI
warga Desa Zaman. Keduanya ditangkap dijalan Lintas Muara Teweh-Banjarmasin Desa Tapen Raya RT 001, Desa Tapen Raya Kecamatan Gunung Timang.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasar Narkoba Polres Barito Utara AKP R Sonny Ady Wuryantoro membenarkan bahwa pihaknya mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Lintas Muara Teweh-Banjarmasin tepatnya diwilayah Desa Tapen Raya.
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang di saksikan oleh warga setempat, diketahui barang bukti (sabu, red) tersebut sempat di lempar oleh pelaku dan di temukan di tebing pinggir jalan,” ungkapnya.
Menurutnya, pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) buah kantong belanja merk istana boneka warna cream berisikan 1 (satu) buah kotak salon merk Advance warna putih, yang berisikan 1 (satu) buah
salon merk Advance warna hitam yang isinya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal
putih yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Barang bukti yang sempat dilempar oleh pelaku diakui milik pelaku. Kedua pelaku dan barang bukti lainya langsung kita dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih
lanjut,” kata Kasat Narkoba AKP R Sonny, Minggu (8/9/2024).
Selain barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 99,47 (sembilan puluh sembilan koma tiga tujuh) gram brutto, ada juga 1 (satu) buah kantong belanja merk istana boneka warna cream; 1 (satu) buah kotak salon merk ADVANCE warna putih, 1 (satu) buah salon merk ADVANCE warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk INFINIX X6525 warna hitam, 1 (satu) buah sepeda motor merk CRF warna hitam.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku ini disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto
Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”
tutup Kasat Resnarkoba. (Alie/Tim)