Dorong Perlindungan Produk Lokal, Dekranasda Kalteng Ajak UMKM Manfaatkan Kekayaan Intelektual

Palangka Raya,Manuntungnews.com-Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Dekranasda Prov. Kalteng), Aisyah Thisia Agustiar Sabran, mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kalteng untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) produk unggulan mereka. Langkah ini penting dilakukan guna melindungi hasil karya lokal dari penyalahgunaan dan memberikan nilai tambah ekonomi yang berkelanjutan.
Ajakan tersebut disampaikan Aisyah dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah, di Ballroom Hotel Best Western, Rabu (23/7/2025). Kegiatan ini mengusung tema “Mengangkat Potensi Lokal untuk Ekonomi Global melalui Kekayaan Intelektual”.
Aisyah menyampaikan bahwa Kalimantan Tengah memiliki potensi besar di sektor kerajinan dan produk lokal, dengan terdapat 419 unit industri kerajinan yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. Industri ini menyerap 835 tenaga kerja dan telah menyerap investasi lebih dari Rp5,25 miliar.
“Produk-produk seperti keripik saluang Palangka Raya, rotan dan madu kelulut Kapuas, furniture Gunung Mas, hingga batik Mawinei Barito Timur, merupakan kekayaan lokal yang harus segera dilindungi secara hukum. Jika tidak, risiko peniruan dan pemanfaatan ilegal sangat tinggi,” ujar Aisyah.
Ia menegaskan bahwa Dekranasda tidak hanya berperan sebagai wadah promosi, tetapi juga sebagai fasilitator dalam proses legalisasi produk daerah. “Kami ingin memastikan bahwa produk unggulan daerah tidak hanya dikenal, tetapi juga memiliki perlindungan hukum. Ini akan meningkatkan harga diri dan daya saing produk lokal di pasar global,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, Hajrianoor, mengajak seluruh pelaku usaha dan ekonomi kreatif di Kalteng, baik dari sektor kuliner, kerajinan, jasa, maupun inovasi lainnya, untuk aktif mendaftarkan kekayaan intelektual mereka.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nyata untuk meningkatkan literasi kekayaan intelektual dan mendorong pendaftaran KI di semua lini. Dengan begitu, potensi lokal bisa bersaing di kancah global,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, kegiatan juga menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan langsung dari para ahli di bidang kekayaan intelektual dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng. Layanan ini dimaksudkan untuk membantu peserta memahami mekanisme serta strategi pendaftaran KI secara tepat dan efisien.
Turut hadir dalam acara ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng, Joko Martantod, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Budi Haryono, serta narasumber lainnya, yaitu Dominikus Sianipar dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah.
(mul)