DLH Provinsi Kalimantan Tengah Bahas Kajian Teknis Limbah PT. Agung Bara Prima untuk Pastikan Kepatuhan Lingkungan

Palangka Raya,Manuntungnews.com-Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan hidup sesuai ketentuan perundang-undangan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat pembahasan substansi dokumen kajian teknis terkait rencana pembuangan air limbah oleh PT. Agung Bara Prima ke badan air permukaan. Rapat ini berlangsung di Aula Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, pada Senin (14/4/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari mandat yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH), kepada DLH Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan pemeriksaan, pembahasan, serta penerbitan rekomendasi teknis atas dokumen kajian yang diajukan oleh PT. Agung Bara Prima.
Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Noor Halim, yang mewakili Kepala DLH Joni Harta, menegaskan bahwa rapat ini adalah tahapan penting dalam pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan. “Rapat ini merupakan tindak lanjut dari penugasan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Noor Halim menjelaskan bahwa forum ini bertujuan untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap dokumen kajian teknis yang diajukan oleh perusahaan. “Melalui pembahasan ini, kami berharap dapat memastikan bahwa rekomendasi teknis yang akan diterbitkan nantinya didasarkan pada kajian ilmiah yang akurat dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. “Kami ingin memastikan bahwa setiap aktivitas industri, termasuk yang dilakukan oleh PT. Agung Bara Prima, dilaksanakan sesuai dengan norma dan standar lingkungan yang berlaku demi melindungi ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
DLH Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa seluruh proses evaluasi dan perizinan akan dilakukan secara transparan dan objektif. Asas kehati-hatian serta kepentingan masyarakat dan lingkungan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan tugas ini. “Semoga rapat pembahasan ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang tepat demi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang optimal,” tutup Noor Halim.
(mul)