Diduga Korupsi DD dan ADD Rp458 Juta, Kades di Barito Utara Harus Mendekam Dipenjara

Muara Teweh. Manuntungnews.com – Kasus tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Gandring Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, diungkap jajaran Tipikor Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah.

Pelaku AM diduga melakukan tindak pidana pasal 2 Ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman kurungan minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit 200 juta rupiah.

Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Barito Utara IPTU Novendra Ikahamas mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, Kamis ( 9/10/2025 ) di Muara Teweh.

Kronologi kejadian di sampaikannnya bermula pada tahun 2023, Desa Gandring, mendapatkan bantuan dana pemerintah baik pusat maupun daerah berupa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan total Rp 2.4 miliar lebih.

Dana tersebut ujar Novendra, telah dicairkan dan hanya dana desa Tahap III yang tidak dicairkan dan disilpakan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dan dilakukan audit, terdapat kerugian keuangan negara sebanyak Rp 458 juta lebih karena terjadi mark up harga material maupun upah,” ungkap Novendra..

Menurutnya, dari hasil penyelidikan itu,  Polisi juga menemukan tidak ada rencana volume atau ukuran panjang dan lebar maupun tebal pekerjaan yang dikerjakan serta kegiatan itu melewati tahun anggaran, pekerjaan semenisasi dilakukan pada jalan yang statusnya jalan milik kabupaten adalah milik Kabupaten Barito Utara, dan laporan pertanggungjawaban dibuat oleh Kepala Desa.

“Perkara ini sudah dilakukan gelar perkara di Polda Kalteng, dan kepada AM sudah dilakukan penahanan di Polres Barito Utara, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Novendra.   (Tim)

Show More
Back to top button