Bupati Eddy Raya Apresiasi Kontribusi Badan Anggaran dan Fraksi DPRD Barsel dalam Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Buntok,Manuntungnews.com-Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri, menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Barsel dan fraksi-fraksi pendukung dewan atas pemandangan umum serta masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024. Apresiasi ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar di Graha Paripurna DPRD Barsel, Senin (21/7/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barsel HM Farid Yusran, dengan didampingi Wakil Ketua I Ideham dan Wakil Ketua II Rusinah, ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Fraksi-fraksi DPRD yang memberikan pandangan umum, khususnya dari PDI Perjuangan, PAN, dan NasDem, dinilai Bupati telah memberikan kontribusi signifikan dengan menerima serta mendukung pembahasan lebih lanjut terhadap raperda tersebut.

“Terima kasih atas masukan dari Banggar serta fraksi-fraksi DPRD yang telah menerima dan mendukung Raperda ini. Pemerintah Daerah akan menyesuaikan penyusunan dokumen selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Eddy Raya.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan penghargaan atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, yang berhasil diraih oleh Pemerintah Kabupaten Barito Selatan untuk kedelapan kalinya berturut-turut.

“Opini WTP ini merupakan bukti bahwa penyelenggaraan keuangan daerah kita berjalan secara wajar, akuntabel, dan transparan. Kami berkomitmen untuk terus menjaga kualitas pengelolaan anggaran serta meningkatkan aspek teknis dan substansi penyusunan laporan keuangan daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa Pemkab Barsel saat ini tengah melakukan penyesuaian terhadap Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025.

“Penyesuaian SHSR ini mencakup komponen biaya barang, jasa, serta perjalanan dinas. Proses ini sedang difasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah dan akan dijadikan sebagai Peraturan Bupati,” terangnya.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Barsel Khristianto Yudha, Plt Sekretaris Daerah, para anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah se-Kabupaten Barito Selatan.

Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.
(mul)

Show More
Back to top button