Bupati Barito Selatan Paparkan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna ke-15 DPRD

Buntok, Manuntungnews.Com-Bupati Barito Selatan, H. Eddy Raya Samsuri, bersama Wakil Bupati Khristianto Yudha, menghadiri Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di Gedung DPRD Kabupaten Barito Selatan, Rabu (12/03/2025). Rapat ini menjadi momentum penting untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Dalam sambutannya, Bupati H. Eddy Raya Samsuri menyampaikan pidato pengantar terkait dua Raperda, yaitu:
1.Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
2.Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Menurut Bupati, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2017 dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru serta meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan bertujuan memperkuat sistem ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Barito Selatan. Regulasi ini akan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat, terutama dalam situasi darurat atau kondisi krisis yang membutuhkan intervensi cepat dari pemerintah.
“Kami berharap kedua Raperda ini dapat segera dibahas dan disahkan agar menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk dalam upaya menjaga ketahanan pangan sesuai dengan prioritas pembangunan nasional,” ujar Bupati.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Selatan, Ir. H. Farid Yusran, turut dihadiri oleh anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Barito Selatan.
Melalui pembahasan kedua Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(mul/kmf)