DPRD Usul Pembentukan Pansus Reforma Agraria di Barito Utara

PEMBENTUKAN PANSUS REFORMA AGRARIA-DPRD Barito Utara bentuk Pansus Reforma Agraria pada rapat dengar pendapat (RDP) terkait kawasan hutan, di gedung DPRD setempat, Selasa (7/10/2025).

Muara Teweh. Manuntungnews.com – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah mitra kerja terkait pelepasan kawasan hutan, yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (7/10/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, dan dihadiri oleh berbagai unsur penting, seperti Kepala Kantor ATR/BPN Barito Utara, Kepala UPT KPHP Barito Tengah, Asisten Sekda, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Sosial PMD, Kabag Pemerintahan Setda, serta seluruh camat dari wilayah Barito Utara.

Dalam pembukaan rapat, H Taufik Nugraha menyampaikan pentingnya RDP ini sebagai langkah awal mencari solusi konkret dan legal untuk menyelesaikan permasalahan kawasan hutan yang bersinggungan dengan kebutuhan pembangunan dan aktivitas masyarakat.
“RDP ini menjadi ruang bersama untuk mendengarkan secara langsung kondisi di lapangan dari para camat, serta permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dan pemerintah daerah dalam kaitannya dengan status kawasan hutan. Kita ingin ada solusi yang legal, adil, dan berpihak kepada rakyat,” ungkap Taufik.

Diskusi berkembang dinamis dengan berbagai pernyataan dari anggota DPRD, termasuk:
Patih Herman AB (Fraksi Demokrat) yang mengusulkan pembentukan tim khusus untuk menemui kementerian terkait di Jakarta.
Hasrat (Fraksi Aspirasi Rakyat) menyampaikan bahwa sudah ada pengajuan perubahan kawasan ke Kementerian LHK dan menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat.
Jiham Nur (Fraksi Demokrat) mempertanyakan status sertifikasi lahan Bandara H. Muhammad Sidik yang belum tuntas.

Nurul Anwar (Fraksi PKB) menyoroti kendala pembangunan Kantor Camat Lahei Barat dan Polsek akibat status kawasan, serta masalah larangan warga membuka lahan di Desa Pelari.
Sri Neni Trinawati (Fraksi Karya Indonesia Raya/Partai Golkar) secara tegas mengusulkan pembentukan **Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria.

“Saya dapat laporan lahan pertanian tidak bisa digarap karena masuk kawasan hutan. DPRD harus segera bentuk Pansus Reforma Agraria untuk menginventarisasi kelompok tani terdampak,” ujarnya.

Dukungan terhadap pembentukan Pansus juga disampaikan oleh Parmana Setiawan (Fraksi PKB), yang menekankan bahwa DPRD tidak hanya perlu membentuk Pansus, tetapi juga mengambil langkah strategis seperti:
1. Membentuk Perda penataan kawasan hutan.
2. Menyiapkan anggaran pendukung.
3. Mengawasi pelaksanaan Perda.
4. Mendorong sertifikasi tanah milik warga.

Diakhir RDP, Taufik Nugraha menyimpulkan bahwa DPRD Barito Utara sepakat membentuk Pansus Reforma Agraria sebagai bentuk keseriusan dalam menyelesaikan persoalan lahan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.

“Pansus ini akan bekerja secara intensif, menginventarisasi semua aset dan wilayah yang masuk kawasan hutan, namun sudah lama digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah. Kita mendorong percepatan skema TORA dan mendorong agar pemerintah pusat segera merespons kondisi di daerah,” tegas Taufik.

Hasil Kesimpulan RDP:
1. Pembentukan Pansus DPRD** terkait pelepasan kawasan hutan.
2. Meminta seluruh OPD dan camat untuk menginventarisasi kawasan hutan yang memenuhi kriteria pelepasan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
3. DPRD akan mendorong percepatan realisasi program Reforma Agraria di Kabupaten Barito Utara.

Kegiatan ini menjadi momentum awal dalam upaya serius DPRD Barito Utara menciptakan keadilan agraria, serta menyelesaikan permasalahan aset dan lahan yang menghambat pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat.(Alie)

Show More
Back to top button