Pemprov Kalteng Batalkan Rencana Penarikan Aset Tanah Kantor Wali Kota Palangka Raya

Pemprov Kalteng Batalkan Rencana Penarikan Aset Tanah Kantor Wali Kota Palangka Raya

Palangka Raya,Manuntungnews.com-Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) untuk menarik aset tanah yang digunakan sebagai komplek perkantoran Wali Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 resmi dibatalkan. Pemprov memutuskan tidak jadi menarik aset tersebut karena masih dibutuhkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, secara tegas menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri perayaan HUT ke-60 Pemko Palangka Raya dan HUT ke-68 Kota Palangka Raya, Kamis (17/7/2025), di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya.

“Kalau aset itu masih dipakai, untuk apa ditarik,” ujar Agustiar didampingi Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, dan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

Agustiar menegaskan bahwa hubungan antara Pemprov dan Pemko adalah satu kesatuan dalam sistem pemerintahan. Oleh karena itu, wacana penarikan aset sebelumnya hanya bagian dari dinamika birokrasi yang wajar.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menambahkan bahwa selama ini tidak pernah terjadi masalah terkait status tanah tersebut. Pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Pemprov, dan hasilnya berjalan lancar.

“Kami memaklumi tugas gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam pengelolaan aset. Tapi secara internal, isu ini sebenarnya biasa saja. Hanya karena ramai di media, jadi terkesan besar,” jelas Fairid.

Sebelumnya, pada 13 Juni 2025, Gubernur Kalteng mengirimkan surat bernomor 900/490/BKAD/2025 perihal rencana penarikan dua aset milik Pemprov yang digunakan oleh Pemko. Selain tanah perkantoran Wali Kota, aset lainnya berupa lahan seluas 140.000 meter persegi di Jalan Temanggung Tilung yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit daerah.

Kedua aset tersebut sebelumnya diwajibkan diserahkan kepada Pemprov paling lambat Desember 2025. Namun dengan pernyataan terbaru ini, rencana penarikan aset perkantoran Wali Kota dipastikan dicabut.

Pemko Palangka Raya pun menyambut baik keputusan Pemprov ini sebagai bentuk sinergi dan harmonisasi antarlembaga pemerintahan dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
(mul)