Polres Barito Utara Musnahkan Barbuk 715,29 gram Sabu Senilai Rp1, 2 Miliar

Muara Teweh. Manuntungnews.com  – Kepolisian Resort (Polres) Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah menggelar press rilis sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 715,29 gram senilai Rp 1,2 miliar hasil pengungkapan kasus selama Januari-Februari 2024, di Aula Anggrawina Jargantara Polres setempat, Rabu (20/3/2024) siang.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin langsung Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Arie Indra Susilo dan dihadiri pejabat dari Kejari Barito Utara, Dinas Kesehatan, Tokoh Masyarakat, Kasi Humas Polres Barito Utara, penasehat hukum serta menghadirkan pula para tersangka.

“Barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan pada hari ini
dalam proses penyidikannya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Barito Utara yang menetapkan bahwa sebagian barang bukti yang disita sebagian dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, sebagian dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di
persidangan dan sebagian lagi untuk dimusnahkan,” jelas Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma kepada puluhan wartawan.

Menurutnya, jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan ini dari 5 Kasus dengan 6 orang
tersangka dengan total jumlah barang bukti berupa shabu sebanyak 732,43 gram.
Dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini yaitu berupa shabu sebanyak 715,29 gram.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, maka kita telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 14.300 (empat belas ribu tiga ratus) jiwa. Dengan asumsi 1 gram shabu dibagi menjadi 10 paket hemat dan 1 paket hemat dapat dipakai oleh 2 orang,” ungkap Kapolres.

Adapun barang bukti sabu yang dimusnahkan ini yaitu dari tersangka SP dan SPN sebanyak 97,64 gram, dari tersangka AJ sebanyak 4,66 gram, kemudian tersangka AS sejumlah 0,13 gram, lalu tersangka AN sebanyak 176,92 gram dan dari tersangka BS sebanyak 435,94 gram,  sehingga totalnya berjumlah 715,29 gram.

Sebelumnya dimusnahkan, barangbukti narkotika ini terlebih dahulu dilakukan pengetesan dengan alat khusus untuk memastikan bahwa yang dimusnakan benar-benar sabu dan bukan barang lain seperti tawas.

Setelah dipastikan keasliannya, barulah sabu seberat 715,29 gram ini dimasukkan ke dalam wadah dan dicampur dengan air serta cairan pembersih lantai dan diaduk hingga larut, kemudian dibuang ke saluran pembuangan (septik tank).

(Alie)

Show More
Back to top button